Materi Kita - Admin akan melanjutkan materi perkuliah tentang Ilmu Hukum, yang dimana pada tulisan kali ini, admin akan menulis tentang "Perbedaan dan Hubungan Antara Kaidah Hukum dengan Kaidah Sosial Lainnya"

Perbedaan
Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya yang sangat kentara adalah tidak adanya sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar kaidah sosial selain kaidah hukum.

Sedangkan dalam kaidah hukum, suatu pelanggaran akan mendapatkan sanksi yang tegas dari pihak yang berwenang. Berada dengan kaidah sosial peraturannya tidak mengikat dan tidak ada sanksi yang tegas.

Jika hal-hal yang terdapat dalam kaidah sosial selain kaidah hukum hanya mengatur pergaulan manusia di dalam suatu kelompok, akan tetapi tidak mengikat ataupun terdapat sanksi bagi anggota masyarakat yang melanggarnya. Berbeda dengan hal-hal yang terdapat dalam kaidah hukum, karena dalam kaidah hukum haruslah ditaati dan pelaksanaannya dapat di paksakan, dan bagi anggota masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang di langgar.

Perbedaan lainnya adalah kaidah hukum bersifat universal atau menyeluruh bagi semua masayarakat dimanapun dari generasi apapun, kaidah hukumpun peraturannya di adakan oleh aparat Negara.

Pelanggaran norma agama diancam dengan hukuman dari tuhan dan hukuman itu berlaku kelak di akhirat. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan, mengakibatkan perasaan cemas dan kesal hati terhadap si pelanggar yang insyaf. Pelanggar norma kesponan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.

BACA JUGA : Ciri-ciri Negara Hukum

Hukuman-hukuman semacam ini tidak mendapat perhatian dari orang-orang yang tidak mengenal atau tidak memperdulikan agama, kesusilaan dan kesopanan. Orang-orang yang tidak beragama tentulah tidak takut akan hukuman dari tuhan, orang yang tidak berkesusilaan tidak akan mersa cemas dan kesal hati atas perbuatannya yang salah dan orang yang tidak berkesopanan tidak pula memperdulikan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.

Dengan demikian orang-orang itu juga tidak terikat kepada jenis-jenis peraturan hidup itu, sehingga mereka bebas untuk berbuat sesuka hati mereka. Sikap seperti tentulah membahayakan masyarakat, oleh sebab itu disamping 3 kaidah hidup tadi perlu juga adanya suatu kaidah hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis kaidah yang dimaksud adalah Kaidah Hukum.

Hubungan
Dari tulisan diatas sudah jelas adanya hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah-kaidah lainya, yaitu : kaidah - kaidah sosial selain kaidah hukum juga ikut mengatur ketertiban masyarakat sehingga dapat dibilang bahwa kehidupan manusia di dalam masyarakat tidak hanya diatur oleh hukum, melainkan juga diatur oleh kaidah-kaidah lainnya.

Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama lain, Artinya : Kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Selain saling mengisi kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya juga saling memperkuat, artinya : Suatu kaidah hukum semisal "kamu tidak boleh membunuh" di perkuat oleh kaidah sosial lainnya misalnya kaidah agama dan kaidah kesusilaan yang juga mempunyai atau mengandung suruhan yang sama sehingga tanpa kaidah hukumpun orang dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya.

BACA JUGA : Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Mungkin diantara kaidah sosial selain kaidah hukum terdapat kaidah yang memiliki sedikit sekali relefansi dengan kaidah hukum. Semisal kaidah kesopanan, karena kaidah kesopanan itu adalah kaidah sosial yang paling tidak mengikat atau lemak, artinya orang yang melanggar kaidah kesopanan sering tidak dihukum karena melanggar itu, walaupun tindakan ataupun perbuatannya sangat menyebalkan. Kesemuanya ini tergantung kepada anggapan masyarakat tentang kesopanan itu sendiri yang selain berlainan dari masyarakat ke masyarakat yang lain juga sering sangat cepat berubah dari satu tempat ke tempat lainnya, bahkan dari satu generasi ke generasi yang berikutnya.

Dan itulah sedikit tulisan admin untuk kali ini, semoga bermanfaat bagi teman-teman semuanya.