![]() |
Dalam praktiknya sifat laporan keuangan dibuat :
- Bersifat historis
- Manyeluruh
Bersifat historis adalah bahwa laporan keuangan dibuat dan disusun dari data masa lalu yang sudah lewat dari masa sekarang. Contohnya laporan keuangan disusun berdasarkan data satu atau dua atau beberapa tahun kebelakang (tahun atau periode sebelumnya).
Selanjutnya, sifat menyeluruh adalah laporan keuangan dibuat selengkap mungkin. Artinya, laporan keuangan disusun sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pembuatan atau penyusunan yang hanya sebagian -sebagian (tidak lengkap) tidak akan memberikan informasi yang lengkap tentang keuangan suatu perusahaan.
Sementara itu, Data masa lalu perusahaan yang ditampilkan dalam laporan keuangan merupakan kombinasi (Munawir) dari :
- Fakta yang telah dicatat.
- Prinsip-prinsip dan kebiasaan dalam akuntansi
- Pendapat pribadi.
Fakta yang telah dicatat (recorded fact) artinya laporan keuangan disusun atau dibuat berdasarkan kenyataan yang sebenarnya atau fakta dari catatan akuntansi. Fakta ini diambil dari peristiwa atau kejadian akuntansi pada waktu atau masa lalu, yaitu dari tahun-tahun sebelumnya. Fakta yang tercatat dalam pos-pos yang ada di laporan keuangan dinyatakan dalam harga pada saat terjadinya transaksi. Contoh fakta-fakta yang tercatat pada masa lalu tersebut misalnya :
- Jumlah uang kas
- Jumlah uang dibank
- Jumlah persediaan
- Jumlah piutang
- Jumlah tanah
- Jumlah utang
- Jumlah komponen laporan keuangan lainnaya.
Jadi, segala sesuatu yang tercermin dalam laporan keuangan merupakan fakta historis. Oleh karena itu, Laporan keuangan tidak menunjukkan kondisi keuangan perusahaan secara utuh ke depan. Artinya, ada pos-pos yang tidak dicatat sehingga tidak tampak dalam laporan keuangan, misalnya adanya pesanan yang tidak dapat dipenuhi atau kontrak-kontrak penjualan dan pembelian yang telah disetujui.
Maksud prinsip-prinsip dan kebiasaan dalam akuntansi (accounting convention and postulate) adalah pencatatan yang terjadi dalam laporan keuangan jelas didasarkan kepada prosedur atau anggapan yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi. Dengan kata lain, catatan dalam laporan keuangan tidak dapat dilakukan dengan sekehendak pemilik atau manajemen perusahaan, tetapi harus melalui tata cara atau prosedur yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan kebiasaan dalam akuntansi. Tujuannya tidak lain adalah agar laporan keuangan yang dibuat perusahaan dapat memudahkan penyusunan, pemeriksaan, dan keseragaman.
Pendapat pribadi (Personal Judgment) artinya walaupun pencatatan akuntansi dalam laporan keuangan didasarkan kepada dalil-dalil tertentu, penggunaan dari dasar dalil tersebut tergantung dari pendapat manajemen perusahaan. Artinya juga pendapat atau judgment ini juga tergantung dari kemapuan para pembuatnya yang kemudia dikombinasikan dengan fakta serta dalil-dalil akuntansi yang disetujui.
Jelasnya, baik prosedur, kebiasaan, anggapan, atau pendapat pribadi ini harus dilakukan secara konsisten dan terus- menerus. Namun, segala sesuatunya tidak kaku dan dapat diubah dengan penjelasan dalam laporan keuangan sehingga pembaca dapat mengerti dan memahami dan tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengartikan laporan keuangan tersebut.
Posting Komentar
Posting Komentar