Materi Kita - Asas pengenaan pajak di masksudkan untuk mengatur kewenangan Negara dalam pengenaan pajak kepada wajib pajak, baik yang merupakan warga Negara atau warga asing yang berkaitan dengan Negara tersebut, sehingga tercita keadilan yang merata bagi semua pihak yang berkepentingan.

Contoh : Di Indonesia secara tegas dinyatakan dalam pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keeuangan Negara ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.

Terdapat beberapa asa yang dapat di pakai oleh negara dalam wewenangnya mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan.

Menurut Siti Kurnia Rahayu, asas yang paling sering digunakan adalah 

Asas Domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile / residence principle) adalah asas dimana Negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, dimana orang pribadi tersebut adalah seorang penduduk atau berdomisili di Negara tersebut atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di Negara tersebut.

Berdasarkan asas ini Negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, jika untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi merupakan penduduk atau berdomisili di Negara tersebut atau jika badan yang bersangkutan berkependudukan di Negara itu.

Dalam masalah ini, yang tidak dipersoalkan darimana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam system pengenaan pajak terhadap penduduknya akan menggabungkan asas domisili dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh dari luar Negeri (world-wide income concept).
Baca Juga : Definisi Dan Unsur Perpajakan

Secara sederhana dalam asas domisili, yaitu sebagai berikut :

  • Negara yang berwenang memungut pajak adalah Negara tempat subyek pajak berdomisili
  • Subyek yang dapat dikenakan pajaka adalah orang atau badan usaha yang berdomisili di Negara tersebut
  • Objek yang dikenakan pajaka adalah penghasilan yang diperoleh subyek pajak dimanapun.

Asas Kebangsaan / Asas Kewarganegaraan (Nationality / cityzenship)

Asas Kebangsaan dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Yang menjadi landasan dari asas pengenaan pajak ini adalah status kewarganegaraan dari ornag atau badan yang memperoleh penghasilan.

Berdasarkan asa ini tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, system pengenaan pajak berdasarkan kewarganegaraan ini dilakukan dengan cara menggabungkan asar kewarganegaraan dengan konsep pengenaan pajak atas word-wide income.

Di Indonesia di muat dalam UU No.7 Tahun 1983, sebagaiman terkahir diubah dengan Undang-undang no 10 tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subyek dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asa sumber sekaligus dalam system perpajakannya. 

Secara simple dalam asas nasionalitas, yaitu sebagai berikut :

  • Negara yang berwenang memungut pajak adalah Negara tempat asal kebangsaan orang yang bersangkutan.
  • Subyek yang dapat dikenakan pajak adalah orang dengan kebangsaan tertentu dimanapun mereka berada.
  • Obyek yang dapat dikenakan pajak adalah seluruh penghasilan di manapun diperoleh.
 Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subyek pajak untuk orang pribadi.