Materi Kita - Right Issue adalah perusahaan yang membutuhkan tambahan dana yang besar untuk perluasan usahanya, bisa memilih beberapa kemungkinan di antaranya, meminta kredit dari bank, menjual obligasi, menjual sahamnya ke masyarakat.

Jika perusahaan menjual sahamnya ke masyarakat, maka dikatakan bahwa perusahaan tersebut "Go Public". Perusahaan yang menjual sahamnya ke masyarakat disebut emiten dan penjualan sahamnya ke masyarakat disebut emisi saham. Banyak perusahaan yang tertarik untuk menjual saham ke masyarakat, kerena mereka dapat memperoleh dana segar (fresh money) yang murah dari masyarakat.
Baca Juga : Proses Audit Lanjutan
Disebut murah karena besarnya dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham tergantung besar kecilnya laba yang diperoleh perusahaan yang diusulkan oleh direksi untuk disahkan dalam rapat Umum Pemegang Saham. Seringkali deviden yang dibagikan lebih kecil dari bunga deposito, sebetulnya proses "go public" memerlukan persiapan yang matang, memakan waktu yang cukup lama, karena banyak persyarakat yang harus dipenuhi sebelum izin go public diperoleh dari menteri keuangan RI cq Ketua Bapepam.

Persyaratan tersebut antara lain :

  • Perusahaan harus transparan : harus ada keterbukaan mengenai keadaan uangan perusahaan dan kegiatan operasinya.
  • Sistem akuntansi dan pengendalian intern perusahaan harus cukup baik
  • Kondisi keuangan dan hasil usaha perusahaan beberapa tahun yang akan datang harus cukup baik.
  • Perusahaan harus menyiapkan prospektus.
  • Harus daa tax clearance dari Dirjen Pajak yang menyatakan tidak ada kewajiban pajak perusahaan yang tertunggak.
  • Tidka ada masalah hukum yang menyangkut perusahaan di pengadilan.
Biaya yang harus dikeluarkan oleh calon emiten biasanya cukup besar karena dalam proses go public diperlukan jasa dari lembanga pendukung, seperti :
  • Financial Consultant, yang bertindak sebagai koordinator dalam persiapan go public seperti penyusunan prospektus, perhitungan PER (Price Earning Ratio) dan lain sebagainya.
  • Lead atau Main Underwriter (Penjamin Emisis Utama), yang membantu emiten dalam menjual  sahamnya ke masyarakat. Jika saham tersebut tidak habis terjual maka underwriter harus membeli sendiri saham tersebut. Karena, resikonya lebih tinggi maka biasanya fee yang diminta underwriter juga lebih besar.
  • Best Effort, dalam hal ini underwriter berjanji akan berusaha sebaik-baiknya untuk menjual seluruh saham yang ditawarkan ke masyarakat. Tetapi jika ada saham yang tidak terjual, underwriter tidak diharuskan untuk membeli sisa saham tersebut, karena resikonya lebih kecil maka biasanya fee yang diminta underwriter juga lebih kecil.
  • Sub Underwriter (penjamin emisi tambahan), yang membantu Lead Underwriter dalam menjual saham emiten ke masyarakat.
  • Kantor Akuntan Publik, yang bertugas untuk mengaudit laporan keuangan calon emiten untuk  periode berjalan.
Baca Juga : Kertas Kerja dan Program Kerja Audit Beserta Makalah Dalam Bentuk File Word
Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk haruslah menjadi anggota Forum Akuntan Pasar Modal dan terdaftar di Bapepam. Sebelum menjadi anggota Forum Akuntan Pasar Modal terlebih dahulu KAP tersebut harus mengikuti training mengenai pasar modal dan setelah selesai diberikan Certificate yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi anggota, KAP harus memperhatikan ketaatan calon emiten terhadap Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal serta standart akuntansi, dan peraturan-peraturan yang dikelaurkan Bapepam.

Selain mengeluarkan audit report, KAP juga harus mengeluarkan Comfort Letter.
  • Legal Consultant, yang bertugas menangani masalah-masalah hukum yang dihadapi perusahaan dan legal consultant harus membuat surat pernyataan tentang apakah ada atau tidak masalah-masalah hukum yang dihadapi perusahaan.
  • Notaris, yang bertugas menangani perusahaan dan  pembuatan akte-akte yang diperlukan perusahaan dalam rangka go public.
  • Tax Consultant, yang bertugas menangni masalah-masalah perpajakan perusahaan, termasuk mengusahakan di perolehnya Tax Clearance dari Dirjen Pajak.
  • Appraaisal Company, yang bertugas melakukan penilaian kembali (appraisal) terhadap asset perusahaan agar sesuai dengan harga pasar yang wajar.
Jika ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang pasar modal dan semua persyaratan yang ditentukan Bapepam sudah dipenuhi, barulah Ketua Bapepam mengeluarkan izin untuk penjualan saham perusahaan kepada masyarakat. Dalam hal ini Bapepam berusaha untuk melindungi kepentingan (calon-calon) investor agar tidak dirugikan oleh )calon) emiten.

Setelah proses emisi saham itu selesai, emiten harus melaporkan realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari emisi saham, kepada Bapepam. Bapepam akan memeriksa apakah realisasi tersebut sesuai dengan rencana penggunaan dana yang dicantumkan dalam prospectus.

Selain itu setiap 6 bulan dan pada akhir tahun buku, emiten wajib mengirimkan laporan keuangannya kepada Bapepam dan Bursa Efek Indonesia dan mengiklankan laporan keuangan tersebut di 2 surat kabar.

Laporan keuangan tahunan harus di audit oleh KAP anggota Forum Akuntansi Pasar Modal. Sedangkan laporan keuangan tengah tahunan bisa di audit atau direview terbatas oleh KAP anggota Forum, atau disusun oleh manajemen tanpa review terbatas atau tanpa di audit. Keterlambatan dalam memmasukkan laporan keuangan ke Bapepam bisa dikenakan denda/sangsi sebesar Rp.1.000.000,- per hari.

Right Issu (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) adalah hak yang diberikan oleh emiten kepada pemegang saham lama untuk membeli tambahan saham baru. Jika pemegang saham lama tidak mau menggunakan haknya, maka hak tersebut bisa dialihkan kepada pihak lain.

Tujuan Pemeriksaan Atas Proses Right Issue

NB : Jenis audit yang dilakukan KAP atas proses right issue termasuk jenis spesial audit, atau compliance audit.

Tujuan pemeriksaan atas proses right issue adalah memeriksa kewajaran proses right issue, dalam arti apakah dilakukan sesuai keputusan ketua badan pengawas pasar modal nomor KEP-57/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996.

Peraturan - Peraturan Bapepam yang Menyangkut Proses Right Issue

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal sudah mengeluarkan beberapa Surat Keputusan yang berkaitandengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Seperti :
  • Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-57/PM/1996 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan lampirannya berupa peraturan Nomor IX.D.1 : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
  • keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-58/PM/1996 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendafataran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan lampirannya berupa peraturan nomor IX.D.2 : Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlbeih Dahulu.
  • Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-59/PM/1996 tentang pendoman mengenai bentuk dan prosspektus. Dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan lampirannya berupa peraturan nomor IX.D.3 : Pedoman mengenai bentuk dan isi prosspektus dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dimana para pemegang saham menerima efek yang sama dan terdapat penambahan modal disetor kurang dari 35% dan peraturan nomor X.D.4 : Pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penerbitan Hak Memesan Terlebih Dahulu, dimana para pemegang saham menerima efek tidak yang sama atau terdapat penambahan modal disetor 35% atau lebih.

Audit Prosedur Atas Proses Right Issue

Karena audit ini merupakan spesial audit, maka prosedur audit yang dijalankan juga tidak seluas prosedur audit dalam suatu general audit, tetapi terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan proses right issue.

Prosedur Audit tersebut yaitu :

  • Meminta copy, pernyataan pendaftaran dan memeriksa apakah pernyataan pendaftaran tersebut sesuai dengan peraturan Nomor IX.D.2.
  • Meminta copy, prosspektus dan iklan prosspektus tersebut memeriksa apakah bentuk dan isi prospektus sesuai dengan peraturan Nomor IX.D. 3 atau IX.D.4.
  • Meminta akte notaris yang berhubungan dengan right issue.
  • Membandingkan laporan hasil penjahatan saham dengan daftar hasil penjatahan saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi  perusahaan.
  • Membandingkan hak untuk memesan terlebih dahulu yang dimiliki oleh para pemegang saham perusahaan dengan keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham.
  • Memeriksa formulir konfirmasi penjatahan saham mengenai jumlah saham yang dipesan oleh para pemegang saham dan jumlah yang seharusnya menjadi hak mereka.
  • Mereka formulir konfirmasi penjatahan untuk mengetahui kesesuaian hasil penjatahan dengan keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham.
  • Meminta rekening koran atau daftar pembayaran atas saham yang dibeli oleh pemegang saham.
  • Mengirim surat konfirmasi kepada pemegang saham utama perusahaan, bahwa sisa saham yang diambil oleh pemegang hak (pemegang saham lama) akan dibeli oleh pemegang saham utama.
Demikian dulu Materi Tentang Audit Atas Right Issue, semoga artikel ini bermanfaat.