Alasan Kenapa menjadi Negara Hukum
- Legilimiasi demokrasi
- Tuntutan perlakuan yang sama
- Tuntutan akal budi
- Demi kepastian hukum
Unsur-unsur Negara Hukum Secara Umum
- Dihargainya hak asai manusia.
- Pemerintah dijalankan menurut perundang-undangan.
- Munculnya pembagian atau pemisahan kekuasaan dalam menjamin hak-hak.
- Munculnya peradilan administrasi dalam mengatasi perselisihan antara rakyat dengan pemerintah.
Ciri-ciri Negara Hukum
- Menuntut pembagian kekuasaan
- Kekuasaan berjalan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
- Kegiatan negara dikontrol oleh kekuasaan kehakiman efektif
- Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
- Adanya legalitasi dalam arti hukum.
Jadi, Negara hukum itu alat-alat negara dapat menggunakan kekuasaannya berdasarkan dalam hukum tersebut dengan cara yang terdapat dalam hukum itu sendiri.
Posting Komentar
Posting Komentar