Materi Kita - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah profesi Akuntan di Indonesia yang didirikan pada tahun 1957.

Terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan Standar Akuntansi Keuangan.

Pertama kalinya pada tahun 1973 IAI melakukan kodifikasi prinsip dan Standar Akuntansi di Indonesia dalam suatu buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
Buku ini merupakan terjemahan dari buku Paul Grady yang berjudul Inventory Of Generally Accepted Accounting Principle.

Kedua, pada tahun 1984 Komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973, kemudian mengkodifikasi dalam buku Prinsip Akuntansi Indonesia 1984, dan terakhir pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Okto 1994. Proses revisi selanjutnya dilakukan sebanyak 6X, yaitu :

  • Tanggal 1 Oktober 1995
  • 1 Juni 1996
  • 1 Juni 1999
  • 1 April 2002
  • 1 Oktober 2004 (59 PSAK dan 7 ISAK)
  • 1 September 2007 (59 PSAK, ISAK dan 6 PSAK tentang kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah).
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah mengembangkan 2 macam kerangka Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU), yaitu :
  • PABU yang berlaku umum.
  • PAS atau prinsip Akuntansi Syariah.
Praktik Akuntansi harus didasarkan pada landasan operasional, apabila para Akuntansi menjumpai masalah Akuntansi, maka pertama kalinya  mereka harus mencari solusinya di tinggkat 1 (PSAK dan ISAK), kalau tidak ditinggka 1, kemudian berturut - turut harus mencari di tinggkat 2 dan tinggkat 3.

Fungsi Standar Akuntansi :
  1. Menyeragamkan bentuk, isi, klasifikasi dan penyajian laporan keuangan untuk berbagai jenis perusahaan sehingga laporan keuangan tersebut dapat dibandingkan antar perusahaan sejenis dan dapat diketahui kualitas laporan tersebut melalui penilaian kesesuaian antara Laporan keuangan yang telah disusun dan disajikan dengan Standar yang ditetapkan.
  2. Mengupayakan terjadinya harmonisasi dalam penyajian laporan keuangan. Dengan era globalisasi perkenomian sekarang ini, terjadinya perdagangan antar negara yang semakin gencarr dan perlu suatu standar pelaporan keuangan guna menjambatani perbedaan penyajian laporan keuangan sehingga para pemakai laporan keuangan dari berbagai negara mampu memahami laporan keuangan tersebut sebagai salah satu pertimbangan dalam membuat keputusan ekonomi.
  3. Sebagai batas minimal syarat informasi yang harus ada dan dipenuhi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan agar mampu menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas.
  4. Sebagai acuan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan serta menyelesaikan permasalahan terkait dengan pelaporan keuangan agar tidak terjadi informasi yang disajikan tidak menyesatkan dan menghindari terjadinya kesalah pahaman atas informasi tersebut.