Materi Kita - Perencanaan Audit adalah total lamanya waktu yang dibutuhkan oleh auditor untuk melakukan perencanaan audit awal sampai pada pengembangan rencana audit dan program audit menyeluruh. Variabel ini diukur dengan menggunakan jam perencanaan audit. Keberhasilan penyelesaian perikatan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor.
  • Menurut Standar Pekerjaan Lapangan Pertama Profesional Akuntan Publik (SPAP) mensyaratkan adanya perencanaan yang memadai (Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asistem harus disupervisi dengan semestinya (IAI,2001)).
  • Menurut Sukrisno Agoes dalam bukunya "Auditing", menerangkan jikalau perencanaan dan supervisi berlangsung terus menerus selama audit, auditor sebagai penanggung jawab akhir atas audit dapat mendelegasikan sebagian fungsi perencanaan dan supervisi auditnya dalam kantor akuntan nya (asisten).
  • Menurut Standar 316 dalam Standar Profesional Akuntan Publik (IAI, 2001), mensyaratkan agar audit dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas pendeteksian salah saji yang material dalam laporan keuangan.
  • Menurut SA Seksi 326 (PSA No.07), Paragraf Audit No.29, menyatakan bahwa auditor pada hakikatnya harus dirumuskan dalam jangka waktu dan biaya yang wajar.
Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan sifat, lingkup, dan saat perencanaanbervariasi dengan ukuran dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang bisnis entitas. Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan, yaitu sebagai berikut :

1. Masalah yang berkaitan dengan bisnis entitas dan industri yang menjadi tempat entitas tersebut.
2. Kebijakan dan prosedur akuntansi entitas tersebut.
3. Meotde yang digunakan oleh entitaws tersebut dalam mengolah informasi akuntansi yang signifikan, termasuk penggunaan organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan.
4. Tingkat resiko pengendalian yang direncanakan.
5. Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas untuk tujuan audit.
6. Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian (adjusment).
7. Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti resiko kekeliruan atau kecurangan yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
8. Sifat laporan auditor yang diharapkan akan diserahkan. Contoh : laporan auditor tentang laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan yang diserahkan ke Bapepam, laporan khusus untuk menggambarkan kepatuhan klien terhadap kontrak perjanjian.

Ada 3 (tiga) alasan utama mengapa auditor harus merencanakan penugasannya dengan baik.

  • Untuk memeperoleh bukti kompeten yang mencukupi dalam situasi saat itu.
  • Untuk membantu menekan biaya audit agar dapat bersaing dengan yang lain.
  • Untuk mengindari salah pengertian dengan klien.
 Mendapatkan bahan bukti kompeten yang cukup merupakan hal yang penting jika kantor akuntan publik ingin menekan tanggung jawab hukum se minimal mungkin dan mempertahankan reputasi yang baik dalam masyarakat profesi. Dengan menekan biaya dalam batas yang wajar, kantor akunan akan dapat bersaing sehingga para kliennya tidak lari darinya, dengan catatan bahwa kantor akuntan publik itu memang mempunyai reputasi dalam menjalankan pekerjaan yang berkualitas. Menghindari salah pengertian dengan klien adalah penting untuk menjaga hubungan baik dengan klien dan untuk memudahkan pelaksanaan kerja yang bermutu dengan biaya yang wajar.

Apapuun alasan untuk dilakukannya suatu audit, pelaksanaan audit akan melalui 4 (empat) tahapan sebagai berikut :

  • Menerima dan mempertahankan klien
  • Merencanakan audit
  • Melaksanakan pengujuan audit
  • Melaporkan hasil temuan audit.

Pertimbangan dalam perencanaan audit meliputi :

  1. Materialitas : Arti penting dari utang jangka panjang dalam posisi keuangan berbagai perusahaan dapat jasa berbeda-beda. Pada umumnya diperusahaan, perbandingan utang jangka panjang terhadap total kewajiban dan ekuitas pemegang saham tidak material, tetapi pada perusahaan-perusahaan seperti PLN, perusahaan gas dan air minum utang jangka panjang bisa mencerminkan lebih dari 50% klaim atas total aktiva.
  2. Resiko Bawaan : Resiko salah saji dalam pelaksanaan dan pencatatan transaksi-transaksi siklus keuangan biasanya rendah, dimana dalam kebanyakan perusahaan transaksi-transaksi silus ini jarang terjadi kecuali untuk pembayaran bunga dan dividen, yang kadang-kadang ditangani oleh pihak luar. Disamping itu juga, transaksi-transaksi semacam ini kebanyakan membutuhkan otoriasi dari dewan komisaris dan pejabat perusahaan terlibat dalam perlaksanaannya.
  3. Resiko Prosedur Analitis : Adalah elemen resiko deteksi yang berupa kegagalan prosedur enalitis dalam mendeteksi kekeliruan material.
  4. Resiko Pengendalian : Dalam lingkungan pengendalian, tanggungjawab atas transaksi biasanya dibebankan pada kepala departemen yang harus memiliki integritas dan kompetensi untuk melakukan tugas-tugas.
Sampai disini dulu materi kali ini, dan semoga materi ini bisa bermanfaat buat kita semua.